Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. Sedangkan Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye.
Advertisement
"Allahuakbar, Allahuakbar," kata Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah bergulir sekitar satu tahun. Pelimpahan tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.




