JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan dua orang tersebut.
Kedua orang tersebut saat ini berstatus tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan/atau tidak ditahan. Jadi istilahnya bisa penangguhan, bisa tidak ditahan," ujar kuasa hukum Roy-Tifa, Refly Harun di Jakarta, Minggu (21/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Menurutnya, kewenangan yang tadinya ada di Polda Metro Jaya akan beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jika sudah ada pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Adapun pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan itu rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (22/6).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar RS, Kembali ke Polda sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh karena itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menyampaikan secara fisik surat permohonan tersebut ke kejaksaan pada hari ini, sebelum adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pihak kuasa hukum menilai tidak ada alasan untuk menahan kedua kliennya. Refly mengatakan, dua kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara terkait potensi mengulangi perbuatannya, pihak kuasa hukum menilai perbuatan Roy dan Tifa masih dapat didebatkan apakah itu merupakan suatu pelanggaran pidana atau bukan.
Menurut pihaknya, apa yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah kegiatan akademik yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, tetapi kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- dokter tifa
- kejaksaan negeri jakarta selatan
- kejaksaan
- polda metro jaya





