Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Pantauan kumparan di lokasi, Roy Suryo diantar dari Direktorat Tahanan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Roy tampak menggunakan batik hitam dengan motif berwarna kuning dan hijau.
Sementara itu dr Tifa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju kejaksaan.
Saat keluar dan dibawa oleh polisi menuju mobil, Roy Suryo sempat berteriak kepada para simpatisan yang hadir. Sementara dr Tiga tak menyampaikan sepatah kata pun.
“Allahu Akbar. Tetap Semangat. Merdeka!” kata Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.





