Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perampok yang menyekap karyawan minimarket di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku berinisial ARM (20) ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/6).
Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di bawah gubuk di kolam. Petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memintanya untuk keluar dari tempatnya bersembunyi setelah diingatkan akan diberikan tindakan tegas dan terukur jika tak keluar.
Tak lama kemudian pelaku muncul dari air kolam. Dia kemudian ditarik oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Naik....naik....naik. Mana pistolnya mana?" kata anggota Jatanras, dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/6/2026).
Pelaku lalu menunjukkan hasil kejahatannya antara lain sejumlah rokok, pistol mainan yang sebagai alat kejahatan, dan sejumlah uang hasil perampokan.
Pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya.
"Ehh...Rp 6.100.000," kata pelaku.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menggiring pelaku ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," kata Abdul Rohim.
(mea/imk)





