Adam Deni Ditahan Usai Rusak Ruko dan Intimidasi dengan Airsoftgun

tabloidbintang.com
14 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan pengrusakan sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Perkara itu berawal dari laporan pemilik usaha yang mengaku mengalami kerusakan pada ruko miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Insiden pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area usaha milik korban.

Di lokasi itu, ia diduga merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box, dinding pembatas berbahan gypsum, hingga berbagai perabot dan fasilitas sanitasi di dalam ruko.

Selain dugaan pengrusakan, Adam Deni juga disebut sempat memperlihatkan sebuah airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan. Tindakan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap orang yang berada di lokasi.

Peristiwa serupa kembali terjadi keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka diduga kembali mendatangi ruko yang sama dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.

Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi. Adam Deni kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.

Menurut Budi, selama proses pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta yang mencakup kerusakan fasilitas usaha dan kendaraan.

Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Dua Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter hingga Alami Depresi, Berawal dari Tangani Pasien Digigit Ular
• 8 jam lalugrid.id
thumb
3 Zodiak yang Dikenal Paling Santai dalam Menjalani Kehidupan
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Persib Bergerak Senyap di Bursa Transfer, Ini Penjelasan Umuh Muchtar
• 16 jam lalubola.com
thumb
Spanyol Hanya Butuh Hasil Seri untuk Lolos 32 Besar Piala Dunia, Yamal Ciptakan Sejarah
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.