Polda Metro Jaya ajak semua pihak hormati proses hukum kasus Roy Suryo

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara independen terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

​"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat di temui di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Dia menekankan seluruh rangkaian, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, merupakan pemenuhan prosedur yang sah dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, agar memberikan edukasi berhukum yang baik kepada masyarakat, ketimbang membangun narasi di media sosial.

​"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ucap Iman.

Dia juga menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan ruang yang legal bagi pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yaitu melalui jalur praperadilan atau pengawas internal kepolisian, bukan dengan cara mengintervensi opini publik.

Baca juga: Pakai baju oranye tahanan, Roy Suryo dan Tifa tiba di Kejari Jaksel

​Dia pun memastikan kepolisian bertindak objektif tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang.

​"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.

​"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

​Dia turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.

​Dia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan, dan menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.

"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Khozinudin.

Baca juga: Kuasa hukum harap Kejari tak tahan Roy Suryo dalam pelimpahan tahap 2

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa keluar dari RS Polri, langsung dibawa ke Polda


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negosiasi Damai AS-Iran Terganggu oleh Ancaman Baru dari Donald Trump
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara, Buka Potensi Pertumbuhan Baru
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Warga RI Tak Sadar Makan Mikroplastik, Cek 7 Barang Dapur Ini
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Delegasi Iran Tolak Mentah-Mentah Agenda Foto Bareng dengan Tim AS
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bersiap! Trilogi Sepak Bola Putri Digelar: 3 Turnamen Level Nasional dan Internasional Hadir di Kudus
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.