JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sempat terjadi perdebatan dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait penggunaan rompi tahanan saat proses pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Khozinudin, Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan karena saat proses pelimpahan berlangsung kliennya tidak berada dalam status tahanan, melainkan hanya berstatus tersangka.
Baca juga: Sempat Diprotes Kuasa Hukum, Polda Metro Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri
“Kami tegaskan klien kami hari ini tidak dalam status ditahan. Status tersangka iya,” kata Khozinudin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menilai tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan tersangka mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Karena itu, pihaknya sempat mempertanyakan penggunaan rompi tahanan kepada penyidik saat berada di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sempat Menolak, Roy Suryo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Saat Tiba di Kejari Jaksel
“Tadi sempat ada perdebatan terkait itu,” ujar dia.
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Roy Suryo dan Dr Tifa saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Mereka terlihat mengenakan baju tahanan Oren dan terlihat santai sambil berkumandang dzikir dan takbir.
Khozinudin berpendapat, penggunaan rompi tahanan dalam proses pelimpahan tidak memiliki dasar kewajiban hukum yang jelas.
Meski berstatus tersangka, kata dia, Roy Suryo tetap memiliki hak untuk tidak diperlakukan sebagai terpidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
“Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar karena tidak ada satu pun undang-undang, baik KUHP maupun KUHAP yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” ucap dia.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan saat hendak diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Roy terlihat mengenakan kemeja batik hitam dengan aksen kuning berlengan panjang dan masuk ke mobil tahanan tanpa mengenakan rompi oranye.
Baca juga: Roy Suryo–Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Disambut Sorakan Pendukung
Namun, saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II, Roy akhirnya mengenakan rompi tahanan sesuai prosedur yang diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pelimpahan tahap II perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang