Aturan Baru UMKM di Marketplace: Seller Shopee Cs Wajib Sertakan Pekerja ke BPJS

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur hak dan kewajiban usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan lainnya. Salah satu ketentuannya, UMK yang ingin memperoleh perlindungan harus memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Beleid itu tertuang di dalam Peratuan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Dalam Permen tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pelaku usaha harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial apabila ingin memperoleh perlindungan sebagaimana diatur pemerintah.

“Memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Tak hanya itu, UMK juga diwajibkan tidak melakukan manipulasi transaksi, tidak menyalahgunakan fasilitas platform, serta berpartisipasi aktif dalam program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan pemerintah maupun penyelenggara PMSE.

Selain itu, UMK juga wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan berbasis digital (KBD), serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen.

Baca Juga

  • Tenggat Singkat Seller Shopee-TikTok Shop Cs Urus NIB
  • Mendag Wajibkan Shopee-TikTok Shop Cs Tolak Seller Tanpa NIB
  • Shopee-TikTok Shop Cs Dihantui Penurunan Jumlah Seller Aktif

Pemerintah juga memperluas perlindungan bagi UMK yang berjualan melalui marketplace.

Dalam Pasal 3 ayat (1), pelaku UMK berhak memperoleh perjanjian KBD yang adil, transparan, dan tidak merugikan. Marketplace juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai skema biaya layanan, potongan, hingga mekanisme kerja sama.

Selain itu, UMK berhak memperoleh jaminan keamanan data dan transaksi, terhindar dari praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, serta memperoleh penyuluhan, konsultasi, bantuan hukum, hingga mediasi apabila terjadi sengketa.

Pemerintah juga memasukkan perlindungan terhadap kebijakan platform digital. Dalam aturan tersebut, UMK berhak terhindar dari diskriminasi algoritma maupun kebijakan promosi yang dapat menghambat akses pasar.

Pelaku usaha juga dijamin tidak diputus kemitraannya secara sepihak tanpa alasan yang sah serta terbebas dari potongan maupun biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.

Selain perlindungan tersebut, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif kepada UMK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Mengerikan Dua Kereta di Inggris: Masinis Tewas, Hampir 100 Orang Terluka
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Industri Kecil Tertekan, Said Abdullah Usulkan Kebijakan Afirmasi Cukai Rokok Golongan III
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
10 Tahun Aerox di Indonesia, Yamaha Kumpulkan Komunitas di We Are Aerox Society
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Cabai di Cirebon Tembus Rp68.100 per Kg
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Anggota TNI-Polri Gugur Saat Selamatkan Pelajar Tenggelam di Maluku Tenggara
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.