JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan melalui tahapan yang panjang mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga membantah berbagai tudingan terkait penanganan perkara tersebut.
Polisi menegaskan seluruh tindakan penyidik, termasuk pemanggilan, penangkapan, hingga penahanan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- kabid humas polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa





