Majelis hakim menunda terdakwa Khariq Anhar dalam kasus edit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Sidang ditunda hingga pekan depan.
"Kita tunda satu Minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup," ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Sidang ditunda karena ibu ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Arlen Veronika, meninggal dunia. Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Khariq.
Khariq rencananya menghadirkan Ferry Irwandi sebagai saksi fakta meringankan. Ferry Irwandi yang mengenakan baju hitam juga sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
"Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," imbuh jaksa.
(mib/haf)





