Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan perusakan ruko yang menyeret pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka terus bergulir. Setelah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, polisi kini mendalami asal-usul airsoftgun yang sempat dipamerkan saat insiden perusakan di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara bahkan akan melibatkan ahli untuk menelusuri status dan kepemilikan benda yang diduga digunakan Adam Deni untuk mengintimidasi korban dan saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga :
Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!
Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Toko dan Langsung Ditahan, Ternyata Ini Pemicunya!

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," tutur Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam kasus ini, Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan kepemilikan senjata api dan perusakan.

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengerusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," ujarnya.

Menurut dia, ancaman hukuman yang dihadapi Adam Deni tidak ringan. Untuk dugaan kepemilikan senjata api, ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Sementara untuk dugaan perusakan, ancaman hukumannya mencapai 2,5 tahun penjara.

Polisi juga mencatat korban mengalami kerugian materiil akibat aksi tersebut.

"Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tuturnya.

Terkait motif, penyidik mengungkap Adam Deni diduga tersulut emosi karena persoalan yang dialami seorang teman dekatnya dengan pemilik usaha yang menjadi korban.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.

"Sehingga tersangka ADG ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan Adam Deni terkait motif tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Baca Juga :
Ngamuk di Ruko Cilincing Sambil Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
CitraGarden City Usung Ruko 3 Lantai dengan Rooftop View Danau di Solea Terrace
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya
• 2 jam laludisway.id
thumb
"Justice Collaborator" Sony Sonjaya Ditolak, Bagaimana Nasib 41 Nama yang Disebutnya?
• 55 menit lalukompas.id
thumb
Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
• 25 menit lalutvonenews.com
thumb
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ini Alasan Vincent Verhaag Serahkan Seluruh Penghasilan di Rekening ke Jessica Iskandar
• 50 menit lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.