JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Imigrasi yang menarik uang hasil korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Ini karena panik KPK mengusut kasus pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kan sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita lihat apakah benar-benar di dakwaan itu ada. Kalau itu ada, monggo dibuka,” kata Hendarsam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil-Kanim Baru, Gantikan Pejabat yang Di-OTT KPK
Hendarsam mengatakan, pihaknya sudah mengimbau seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK sehingga kasus pemerasan tersebut dapat dirampungkan.
Selain itu, dia akan berkomunikasi dengan KPK sebagai upaya perbaikan di internal Imigrasi.
“Kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Dirjen: Kasih Akses Seluas-luasnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi panik ketika KPK mengusut korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, ketika kasus RPTKA mencuat, para tersangka korupsi di Imigrasi langsung menarik uang hasil korupsi mereka yang disimpan di rekening penampung.
“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Imigrasi Minta Wacana Bebas Visa Kunjungan untuk 8 Negara Dievaluasi
Tak hanya menarik uang dari rekening, para pejabat Ditjen Imigrasi itu juga membeli emas dari uang tersebut dan membeli rumah dari kepingan emas tersebut.
“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.
Setyo menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Baca juga: Imigrasi Minta Wacana Bebas Visa Kunjungan untuk 8 Negara Dievaluasi
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Rekening Gendut ASNKPK juga mengungkapkan, Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 35 ASN di Ditjen Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening.
Dalam laporan PPATK tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan.
“Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8279610/original/054339500_1782135866-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_20.31.36.jpeg)


