JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (22/6/2026).
Perkara ini terdaftar di pengadilan negeri tersebut dengan nomor perkara 119/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan atas nama Candy alias Ken, Dwi Hartono, serta Antonius.
"Tanggal Sidang: Senin, 22 Juni 2026, jam: 14.00 s.d selesai, agenda: Pembacaan Tuntutan," bunyi informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Erasmus Wawo Alias Eras yang terdaftar dengan nomor perkara berbeda, 118/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, juga menjalani sidang tuntutan di pengadilan dan jam sama, yakni 14.00 WIB.
Sementara terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dalam perkara nomor 20/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, juga menjalani sidang hari ini di pengadilan sama pada jam 13.00 WIB.
Baca Juga: Keluarga Korban Respons Vonis 3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank: Tidak Sepadan Hukumannya
Dalam kasus ini, sebagaimana pemberitaan KompasTV, ada 16 terdakwa yang ditetapkan, di mana sebagian di antaranya adalah anggota militer dan sebagian lagi dari kalangan sipil.
Sebelumnya, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus sama sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan kacab bank
- tuntutan
- sidang
- sidang tuntutan
- kriminal





