Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, sempat akan mengajukan penangguhan penahanan. Polisi menyebut wewenang penahanan terhadap tersangka saat ini ada di tangan jaksa usai keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (22/6/2026).
Pihak Roy Suryo sebelumnya mengatakan hendak mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan sejumlah tokoh siap menjadi penjamin.
"Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin, tinggal kami ambil," kata dia.
"Tetapi nanti sejumlah tokoh dan aktivis yang datang di sini semuanya sudah kami berikan informasi untuk bisa membersamai perjuangan ini dengan cara membubuhkan tanda tangan dan mengisi identitas untuk memberikan penangguhan jaminan terhadap proses penangguhan," lanjut Ahmad.
Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai ProsedurPolda Metro Jaya sebelumnya memastikan penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sesuai prosedur. Perkara ditangani mulai pelaporan hingga saat berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) usai berkas perkaranya keduanya lengkap. Kedua tersangka itu lalu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
(rdh/ygs)





