Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Dengan demikian, kata dia, penangguhan penahanan seutuhnya sudah menjadi wewenang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak JPU. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejari Jaksel,” kata Iman, kepada wartawan, Senin (26/6/2026).
Iman memastikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tersangka tersebut semua sudah sesuai prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk diketahui, Roy Suryo sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Ya tunggu selesai itu kan nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau nahan atau enggak. Kalau enggak nahan ya pulang, kalau nahan kita minta penangguhan,” ujarnya.
Dia menyebut pembawaan Roy Suryo sangat tenang ketika penangkapan. Kliennya sudah menduga bahwa peristiwa itu akan terjadi kepadanya.
“Istrinya cerita kalau Bang Roy memang sudah terbiasa. Dia sudah menduga itu akan terjadi. Jadi enggak ada kemudian panik, ngomel-ngomel, enggak ada. Tenang, sudah, ikutin. Cuma tanya surat tugas dan sebagainya,” kata dia.
Namun, istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. (ars/nsi)




