REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang bagi lembaga negara untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diatur dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut dapat memiliki saham di BEI. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.
Baca Juga
IHSG Dibuka Menguat, Pasar Cermati Kesepakatan AS dan Iran
MSCI Beri Lampu Kuning, IHSG Dibuka Melemah
MSCI Beri Sinyal Negatif ke Indonesia, IHSG Terancam Outflow Rp214 Triliun
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi pasal tersebut.
Meski demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis ketentuan tersebut.
Dalam aturan yang sama, BEI tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Pengelolaan BEI juga tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta berkeadilan. Ketentuan lebih lanjut terkait komposisi pemegang saham akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK menyebut penguatan landasan hukum terkait struktur kepemilikan bursa, termasuk opsi demutualisasi, menjadi salah satu isu yang dibahas dalam revisi UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan pembahasan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
“OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya, demutualisasi Bursa Efek,” kata Hasan.