Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih berjalan.
Ketiga orang tersebut berasal dari kelompok tersangka pertama, yaitu Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Menurut Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin (22/6), perkara yang menjerat ketiganya saat ini masih terus diproses oleh pihak penyidik.
Meski demikian, rincian mengenai tahapan terkini dari penyidikan tersebut belum dijabarkan lebih lanjut karena masih menunggu pembaruan dari tim penyidik.
Pembagian Kelompok Tersangka dan Status HukumnyaSecara keseluruhan, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang kemudian dibagi ke dalam dua kelompok:
Kelompok Pertama Terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dari kelompok ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dibebaskan dari tuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sehingga penyidikan terhadap mereka resmi dihentikan (SP3).
Sementara kelompok Kedua Terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Sama seperti sebagian tersangka di kelompok pertama, Rismon Sianipar berhasil mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice sehingga kasusnya dihentikan.
Sebaliknya, berkas perkara untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21).
Keduanya bahkan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) untuk menjalani proses hukum selanjutnya setelah sempat diamankan oleh petugas pada Jumat (19/6) pagi. []





