Jakarta, ERANASIONAL.COM – Divisi Hubinter Polri berhasil menangkap dan memulangkan Michael Steven, bos PT Kresna Life yang menjadi buronan kasus dugaan penggelapan dana nasabah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi Penangkapan dan EkstradisiMenurut Brigjen Untung Widyatmoko selaku Sekretaris NCB Hubinter Polri, pelarian Steven berakhir di Maroko. Berikut adalah linimasa proses pemulangannya:
-
12 Maret 2026: Otoritas Maroko mengamankan Steven atas permintaan dari NCB Interpol Indonesia.
-
12 Juni 2026: Pemerintah Kerajaan Maroko resmi mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Kemenkumham dan Kemenlu RI.
-
20 Juni 2026: Steven diserahkan secara resmi kepada pihak Hubinter Polri.
-
21 Juni 2026: Tersangka langsung diterbangkan kembali ke tanah air.
Kasus penipuan investasi ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Michael Steven ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini.
Modus Kejahatan:Para pelaku menempatkan premi dari produk asuransi Kresna Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke saham atau efek terafiliasi secara berlebihan hingga melanggar regulasi OJK. S
elain itu, mereka sengaja menyembunyikan laporan perkembangan investasi serta nilai aktiva bersih dari para pemegang polis.
Akibat tindakan manipulatif tersebut, kerugian para investor diperkirakan menembus angka Rp337,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pasar Modal, pasal penggelapan dan penipuan dalam KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini merupakan bukti komitmen kuat Polri dalam mengejar pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di luar negeri. []





