Adam Deni Petantang Petenteng Bawa Senpi dan Rusak Ruko Berujung Ancaman 15 Tahun Bui!

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus perusakan ruko dan aksi koboi selebgram Adam Deni berbuntut jeratan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara

Selebgram yang dulu dipenjara 4 tahun atas kasus fitnah terhadap anggota DPR RI, Ahmad Sahroni itu harus berurusan dengan kepolisian lantaran aksi petantang petentengnya di sebuah Ruko di Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA:BPIP Umumkan 76 Calon Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Adam Deni Gearaka alias ADG dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus perusakan dan dugaan penguasaan senjata berbahaya usai insiden di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, dua pasal tersebut terkait perusakan dan penguasaan benda yang diduga senjata api.

“Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengrusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 22 Juni 2026.

BACA JUGA:Adam Deni Berulah Lagi, Kini Ditangkap Gegara Rusak Ruko dan Ancam Korban Pakai Airsoft Gun!

Polisi menambahkan, ancaman hukuman untuk perkara kepemilikan benda berbahaya mencapai 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal perusakan, ancamannya 2,5 tahun penjara.

“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengrusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara,” ujarnya.

Meski begitu, polisi masih mendalami status airsoft gun yang dibawa Adam, termasuk asal-usul kepemilikannya.

BACA JUGA:Mobil Listrik BMW Diamuk Massa di Kebon Jeruk, Tabrak Lari?

“Yang di mana nanti juga di situ kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” tutur Bima.

Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kerusakan fasilitas ruko. Adam Deni masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Api Masih Berkobar di Belakang Pabrik Sandal Tangerang, Warga Diminta Jauhi Lokasi
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lazy Ambitious: Punya Mimpi Besar, tapi Tak Lagi Terobsesi Sibuk
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Berangkat Umrah, Ruben Onsu Bertemu Sarwendah dan Anak-anak di Bandara, Momen Haru Jadi Sorotan Warganet
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Gangguan Pasokan Listrik, HKI Usul Kawasan Industri Kantongi Wilus
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
1.000+ Sanksi AS ke Iran Tak Mempan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.