Cara Mengambil Kendaraan yang Diangkut Dishub DKI Jakarta, Simak Syarat dan Alurnya

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Gubernur DKI Pramono bantah isu kenaikan tarif parkir Jakarta. Pemprov hanya kaji sistem pembayaran cashless, belum ada keputusan soal tarif baru. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan umum. Kendaraan yang melanggar dapat dikenakan tindakan pengangkutan atau penderekan oleh petugas.

Berdasarkan informasi resmi Dishub DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (22/6/2026), penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 38 ayat (1), dijelaskan bahwa ruang milik jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir wajib dilengkapi marka parkir atau rambu parkir. 

Sementara itu, Pasal 38 ayat (2) menegaskan bahwa pemilik maupun pengemudi kendaraan dilarang memarkir kendaraan di lokasi yang tidak memiliki marka dan/atau rambu parkir. Apabila kendaraan terlanjur diderek akibat parkir sembarangan, pemilik tetap dapat mengambil kembali kendaraan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Viral Ojol Mohon Motor Tak Diangkut, Dishub DKI Pastikan Penertiban Humanis dan Persuasif

Cara Mengambil Kendaraan yang Diderek Dishub DKI Jakarta

Berikut cara mengambil kendaraan yang diangkut atau diderek Dishub DKI Jakarta:

1. Membayar Denda Penderekan

Pemilik kendaraan wajib menebus kendaraan dengan membayar denda awal sebesar Rp500.000.

2. Segera Melakukan Pelunasan

Apabila pembayaran tidak segera dilakukan, nominal denda dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Cek Lokasi Kendaraan dan Jumlah Denda

Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS untuk mengetahui lokasi kendaraan yang ditampung serta total denda yang harus dibayar dengan format berikut:

•    Kirim SMS ke: 0857-9920-0900
•    Format pesan: parkir (spasi) nomor polisi kendaraan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Dishub DKI Jakarta

Tag
  • Dishub DKI Jakarta
  • Cara Mengambil Kendaraan yang Diangkut Dishub DKI Jakarta
  • Kendaraan diangkut
  • Parkir liar
  • Parkir sembarangan
  • Parkir
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung dalam Sepekan, Sekda DKI: Roda Perekonomian Sangat Baik
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo per 22 Juni 2026
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Tegaskan Pengawasan Ketat MoU dengan AS, Bahas Gencatan Senjata Lebanon dan Aset Beku di Swiss
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Hari Jadi Cirebon ke-599, Sidkon Djampi Dorong Pemprov Jabar Perkuat Dukungan untuk Pesantren
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.