JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan umum. Kendaraan yang melanggar dapat dikenakan tindakan pengangkutan atau penderekan oleh petugas.
Berdasarkan informasi resmi Dishub DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (22/6/2026), penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 38 ayat (1), dijelaskan bahwa ruang milik jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir wajib dilengkapi marka parkir atau rambu parkir.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (2) menegaskan bahwa pemilik maupun pengemudi kendaraan dilarang memarkir kendaraan di lokasi yang tidak memiliki marka dan/atau rambu parkir. Apabila kendaraan terlanjur diderek akibat parkir sembarangan, pemilik tetap dapat mengambil kembali kendaraan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Viral Ojol Mohon Motor Tak Diangkut, Dishub DKI Pastikan Penertiban Humanis dan Persuasif
Cara Mengambil Kendaraan yang Diderek Dishub DKI JakartaBerikut cara mengambil kendaraan yang diangkut atau diderek Dishub DKI Jakarta:
1. Membayar Denda Penderekan
Pemilik kendaraan wajib menebus kendaraan dengan membayar denda awal sebesar Rp500.000.
2. Segera Melakukan Pelunasan
Apabila pembayaran tidak segera dilakukan, nominal denda dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Cek Lokasi Kendaraan dan Jumlah Denda
Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS untuk mengetahui lokasi kendaraan yang ditampung serta total denda yang harus dibayar dengan format berikut:
• Kirim SMS ke: 0857-9920-0900
• Format pesan: parkir (spasi) nomor polisi kendaraan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Dishub DKI Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- Cara Mengambil Kendaraan yang Diangkut Dishub DKI Jakarta
- Kendaraan diangkut
- Parkir liar
- Parkir sembarangan
- Parkir





