Kelompok massa petani dari Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya mengawal aksi dengan humanis sambil membagikan air mineral dan snack.
Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.48 WIB dengan jumlah sekitar 350 orang. Mereka membawa mobil komando, mobil pikap, spanduk, poster, bendera elemen, serta sejumlah alat peraga lainnya.
Di tengah cuaca yang terik, sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat turun melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa aksi, Senin (22/6/2026). Massa aksi merupakan petani, mereka kompak memakai caping.
Polisi kemudian membagi-bagikan air mineral dan snack kepada peserta aksi. Kegiatan ini pun mendapatkan apresiasi dari massa aksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pelayanan aksi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
"Polri hadir untuk melayani dan mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapat. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis agar kegiatan berjalan tertib, damai, dan kondusif," ujar Kombes Reynold.
Kombes Reynold mengatakan pembagian snack dan minuman menjadi bagian dari upaya menjaga suasana aksi tetap sejuk. Petugas juga melakukan pengaturan di sekitar lokasi agar penyampaian pendapat tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Personel di lapangan diarahkan untuk bertindak humanis, profesional, dan tidak mudah terpancing. Kami mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban bersama," katanya.
Adapun tuntutan massa berkaitan dengan isu reforma agraria. Mereka meminta pemerintah mencabut dan memblokir izin pertanahan yang dinilai bermasalah, mengeluarkan kebun rakyat, permukiman, kampung, dusun, dan desa dari kawasan hutan, serta menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Dalam aksinya, massa juga menyuarakan aspirasi melalui spanduk dan poster. Beberapa di antaranya terkait pelaksanaan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, penegakan Pasal 33 UUD 1945, penyelesaian konflik agraria, penghentian kriminalisasi terhadap petani, serta redistribusi tanah untuk rakyat.
Massa aksi melakukan orasi secara bergantian di depan Gedung DPR/MPR RI. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(mea/imk)





