jpnn.com, JAKARTA - Ramai dibahas di media sosial soal kewajiban guru ASN presensi di pemda atau sekolah. Dengan kewajiban mengisi kehadiran itu, praktis mereka tidak bisa menikmati liburan sekolah.
"Ini banyak yang bertanya-tanya. Murid-murid sudah liburan sekolah, tetapi gurunya tidak boleh liburan semester 2, karena harus presensi Pemda atau sekolah," kata Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Pusat Damanhuri kepada JPNN, Senin (22/7/2026).
BACA JUGA: Mendikdasmen Ungkap Strategi Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Guru ASN, Pastikan Tidak Ada PHK
Guru PPPK ini mengungkapkan, banyak guru yang mempertanyakan kebijakan tersebut, apalagi baru berlaku tahun ini.
Ada yang presensi bisa dari rumah, tetapi tidak bisa ke luar kota. Banyak pula yang wajib datang ke sekolah mengisi kehadiran dan pulang pada jam sama.
BACA JUGA: Guru ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dapat Kenaikan Pangkat
"Kami sudah menanyakan alasannya harus hadir, katanya karena kami guru ASN makanya masuk kerja seperti biasa, kecuali tanggal merah dan ambil cuti," ucapnya.
Ketika ke sekolah, lanjut Damanhuri, para guru ini bingung mau mengerjakan apa, karena murid-murid yang diajar tidak ada.
BACA JUGA: 61.937 Guru ASN Pensiun Tahun Ini, Lulusan LPTK 186.895, Surplus Pengajar!
Kalau mengerjakan tugas administrasi, sebenarnya bisa dilakukan di rumah atau di mana saja.
Menurutnya, profesi guru berbeda dengan lainnya. ASN lainnya bisa setiap hari datang ke kantor karena tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
"Guru kan bukan nakes, petugas damkar, petugas kantoran yang harus hadir setiap hari," ujarnya.
Dia pun mengimbau ada kebijakan tersendiri untuk guru, misalnya, presensi secara online. Ini juga untuk efisiensi anggaran transportasi dan penggunaan BBM bersubsidi. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




