Angkot Tua Masih Beroperasi di Kota Bogor, 14 Unit Terjaring Operasi Dishub

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi di sejumlah titik yang dijadikan lokasi ngetem oleh angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor. Saat penertiban didapati 14 unit angkot tua berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi, sehingga langsung ditindak petugas.

"Bukan razia tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban," kata Kasi Pendalian dan Ketertiban atau Dalops Dishub Kota Bogor Faisal Rahman, Sejin (22/6/2026).

Faisal mengatakan, operasi angkot digelar tadi pagi di Jalan Mayor Oking dekat Stasiun Bogor dan sekitar Halte Paledang Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Saat operasi, ditemukan angkot tua dengan kondisi penutup atas terkelupas dan berkarat, spion retak, kaca belakang pecah, hingga tidak memiliki pelapis pintu dan ban tidak layak.

Angkot tua yang terjaring, kemudian dilucuti identitas trayeknya agar tidak dioperasikan kembali. Total ada 14 angkot tua dengan usia teknis di atas 20 tahun, yang terjaring operasi tadi pagi.

Baca juga: Dishub Bakal Tertibkan 1.780 Angkot di Atas 20 Tahun yang Beroperasi di Bogor

"Ada 14 unit angkot tua yang terjaring saat penertiban yang digelar tadi pagi di Jalan Mayor Oking sama di Halte Paledang, Jalan Kapten Mushat. Kondisi angkot ya bisa kita lihat sendiri lah ya, sudah tidak layak," kata Faisal.

Terhadap 14 angkot tua terjaring, kata Faisal, dikenai sanksi tilang. Penilangan merupakan salah satu bentuk sosialisasi dalam rangka penghapusan angkot tua di Kota Bogor.

Angkot tua terjaring operasi dan disanksi tilang (dokumen Dishub Bogor)

"Sanksinya tilang aja untuk dokumen surat-surat kendaraan. Terkait Perwali (tentang penataan angkot), kita masih tahap sosialisasi. Nanti akan ditindak tegas," kata Faisal.

Baca juga: Sah! Angkot Tua di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim secara resmi menandatangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan (angkot), pada 15 Juni lalu. Angkot tua berusia di atas 20 tahun kini resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat jumlah angkutan perkotaan (angkot) berusia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.780 unit. Angkot tua tersebut bakal ditertibkan sesuai peraturan Wali Kota Bogor tentang pembatasan usia teknis angkot.

"Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.780 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).

Saksikan Live DetikSore :




(sol/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Memuji Kapolrestabes yang Edukasi Masyarakat Melalui Media Sosial
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ojol Menangis Saat Motor Diangkut di Jatinegara, Dishub Minta Maaf dan Ubah Pola Penertiban
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Tanjung Verde mengaku sangat puas setelah tahan imbang Uruguay
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Swiss sambut baik "kemajuan konstruktif" perundingan AS-Iran
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kualitas SDM Dinilai Faktor Penentu Daya Saing Bangsa di Tengah Transisi Energi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.