"Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses. Semoga berkah nggih," ucap Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Hal itu disampaikan saat penyerahan simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan, di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6).
Pada rangkaian acara ini, Luthfi juga meminta nelayan yang sudah menerima manfaat layanan untuk menyampaikan kepada nelayan lainnya agar segera mengurus perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, layanan tersebut menargetkan nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah di bawah 12 mil laut. Menurutnya, kewenangan perizinan untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi.
"Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton). Hari ini kami melakukan jemput bola layanan perizinan. Kami ada inovasi Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan), dan ini menyasar nelayan-nelayan," jelasnya.
Layanan jemput bola, lanjutnya, dinilai menjadi hal yang diperlukan karena banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.
"Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu kurang, sehingga kami yang mendatangi. Ini bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah," imbuhnya.
Dalam layanan tersebut, petugas mendampingi nelayan dalam pembuatan email, pengisian data OSS RBA, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sakina menegaskan, seluruh proses layanan tidak dipungut biaya dan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah pesisir, meliputi Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Layanan ini juga akan berlanjut ke Klidang Lor, Kabupaten Batang.
"Dengan memiliki izin, nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah. Kalau ada pengawasan kelautan atau perikanan, mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono menyampaikan, layanan jemput bola dapat membantu nelayan mengurus legalitas usaha. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Gubernur Ahmad Luthfi atas program jemput bola perizinan yang rutin dilaksanakan bagi nelayan.
"Untuk Kabupaten Brebes sendiri kurang lebih sudah ada 500-an lebih yang terlayani perizinannya. Tapi masih ada beberapa yang belum, karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi," jelasnya.
Selain itu, sekitar 1.500 kapal di bawah GT 6 di Brebes juga telah terlayani melalui penerbitan dokumen pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP). Ia menyebut nelayan melihat layanan yang ada hadirkan kemudahan mendapatkan izin tanpa biaya.
"Dengan adanya jemput bola itu nelayan merasa terbantu. Tidak ada biaya sepeser pun. Nelayan akhirnya memiliki izin semua," pungkasnya.
(ega/ega)





