Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur angkat bicara mengenai aturan parkir di badan jalan (on street) yang berlaku di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Langkah ini sekaligus merespons keluhan warga terkait kesemrawutan lalu lintas di koridor jalan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa parkir on street di ruas Jalan Mayjen Sutoyo sebenarnya diperbolehkan, namun hanya pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Meski legal, Harlem mengakui masih banyak pelanggaran di lapangan. Banyak pemilik kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang sudah ditetapkan.
Aturan Parkir Sisi Barat dan Sisi Timur
Harlem kemudian merinci aturan main parkir di kawasan tersebut agar dipahami masyarakat. Untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), diterapkan pola parkir serong 45 derajat dan hanya diperbolehkan satu baris. Aturan ini berlaku sepanjang hari, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Area sisi barat ini memiliki total kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen jalan. Segmen pertama membentang dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI sepanjang kurang lebih 90 meter. Kemudian segmen kedua berlanjut dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang sekitar 110 meter. Sementara segmen terakhir berada di antara Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial sepanjang kurang lebih 90 meter.
Sementara itu, untuk Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan), pola yang diterapkan adalah parkir paralel. Larangan parkir di sisi ini berlaku pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat). Area ini memiliki kapasitas 26 mobil, tepatnya dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter.
Di luar jam larangan tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel satu baris di lajur kiri jalan. Aturan larangan ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.




