Dilema AHWA Jelang Muktamar NU

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Wacana perombakan Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA, institusi beranggotakan kiai sepuh terpercaya dalam jamiyyah Nahdlatul Ulama yang akan memilih Rais Aam Pengurus Besar NU, menjelang Muktamar ke-35 NU, telah memicu ketegangan di internal Nahdliyin. Di satu sisi, para kiai sepuh bersikeras menjaga pakem tradisi. Sementara di sisi lain, dorongan reformasi organisasi menuntut adanya perubahan demi memperkuat legitimasi kepemimpinan ke depan.

Sikap tegas para masyayikh atau kiai sepuh itu mengemuka saat mereka menggelar pertemuan "Ramah Tamah Masyayikh Nahdlatul Ulama" di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH A. Kafabihi Mahrus, hingga KH Said Aqil Siroj dan KH Ma’ruf Amin ini merupakan bentuk tanggapan atas derasnya wacana perubahan AHWA belakangan.

Dalam pertemuan tersebut, para kiai sepuh menyepakati tiga poin utama untuk menjaga khittah organisasi. Poin pertama berkaitan dengan rencana perubahan syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA. Para masyayikh meminta agar forum tersebut tetap bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, dan pengabdian. Mereka juga menolak usulan perubahan kriteria anggota berbasis wilayah maupun pelonggaran larangan rangkap jabatan politik.

Poin kedua, para masyayikh menekankan pesantren sebagai pusat transmisi ilmu dan kepemimpinan. Mereka berharap Muktamar ke-35 NU diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah dan tradisi organisasi.

Terakhir, mereka menyerukan kepada seluruh peserta, penyelenggara, dan unsur NU yang terlibat dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026, 20-22 Juni 2026, untuk menjaga ketertiban, akhlak, serta adab bermusyawarah. Di saat yang sama, mereka menegaskan pentingnya mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan di dalam jam’iyah.

Baca JugaJelang Muktamar PBNU, Gus Yahya Ingatkan Persatuan dan Hindari Kontroversi Baru

Kegelisahan para masyayikh muncul karena adanya wacana perubahan aturan main AHWA menjelang Muktamar 2026. Usulan tersebut meliputi perubahan kriteria pemilihan berbasis kewilayahan dan struktur syuriyah, hingga pelonggaran larangan rangkap jabatan politik. Selain itu, terdapat pula wacana penambahan jumlah anggota AHWA dari 9 menjadi 17 orang.

Sejarah lahirnya AHWA

Untuk memahami alasan di balik seruan tersebut, perlu kiranya menengok kembali sejarah lahirnya AHWA pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, 2015 silam. Sebelum masa itu, pemilihan Rais Aam dilakukan melalui pemungutan suara yang kerap memicu friksi tajam di antara para muktamirin. Di tengah kebuntuan musyawarah kala itu, forum akhirnya menyepakati sistem perwakilan ulama sebagai solusi atas gesekan yang kerap terjadi sejak Muktamar 1984.

Sistem AHWA kemudian dibentuk sebagai forum bagi sembilan ulama terpilih untuk menentukan Rais Aam melalui musyawarah mufakat, bukan voting. Mekanisme ini dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar 2015, di mana sembilan nama disaring berdasarkan usulan PWNU, PCNU, dan PCINU. Tidak ada syarat administratif terkait jabatan struktural atau representasi wilayah dalam proses ini. Kriteria utamanya semata-mata adalah kapasitas keulamaan, integritas moral, serta kedalaman ilmu.

Sejak awal disepakati, AHWA diposisikan sebagai lembaga ad hoc dengan mandat terbatas. Begitu nama Rais Aam disepakati, tugas AHWA selesai dan forum tersebut langsung bubar. Sistem ini terbukti efektif dalam dua gelaran muktamar terakhir, yakni di Jombang pada 2015 dan Lampung pada 2021, dalam menjaga marwah pemilihan pemimpin tertinggi NU agar tidak terjebak dalam praktik politik yang pragmatis.

Kewenangan AHWA itu pun menjadi sangat menentukan karena berdasarkan AD/ART, calon Ketua Umum PBNU hanya bisa ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rais Aam terpilih.

Baca JugaAHWA, Kembalinya Sistem Musyawarah Mufakat di NU

Kembali ke wacana perombakan terkait AHWA, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhadjir menyerahkan sepenuhnya perdebatan mengenai sistem AHWA dan regulasi pemilihan kepada forum Muktamar yang akan berlangsung pada 1-5 Agustus mendatang. Ia berharap mekanisme terbaik bagi masa depan NU dapat dirumuskan dan disepakati secara bijak dalam forum tersebut.

Menurutnya, terdapat perbedaan prinsipil antara hal yang bersifat "harga mati" dan hal yang bisa "beradaptasi" dalam perjalanan organisasi. Ia menjelaskan bahwa hal yang permanen seperti ideologi dan khittah tidak bisa berubah, sedangkan mekanisme pemilihan dikategorikan sebagai sarana yang fleksibel.

"Harga mati dalam hal yang menyangkut tujuan, akan tetapi bisa beradaptasi dalam hal-hal yang menyangkut sarana untuk mencapai tujuan," ujarnya dalam arahannya di Sidang Pleno Munas-Konbes, Minggu (21/6/2026).

Meskipun mekanisme dapat menyesuaikan diri dengan situasi, Afifuddin menegaskan bahwa prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan adalah nilai yang tidak boleh ditinggalkan. Hal ini merujuk pada pentingnya menjaga marwah ahlussyuro dalam setiap proses besar di lingkungan Nahdlatul Ulama.

"Mekanisme bisa dimusyawarahkan bagaimana baiknya. Mudah-mudahan di Muktamar nanti bisa dirembugi tentang apa yang terbaik (untuk NU)," ujarnya.

Kalau selama ini AHWA itu hanya memilih Rais Aam, maka sekarang banyak diusulkan bagaimana jika AHWA di samping memilih Rais Aam, juga bersama Rais Aam memilih Ketua Umum.

Di sisi lain, Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa wacana perubahan muncul sebagai respons atas masukan dari sejumlah pengurus wilayah. Gagasan utamanya adalah melakukan reformasi organisasi agar peran ulama lebih dominan dalam penentuan seluruh jajaran pimpinan PBNU.

"Kalau selama ini AHWA itu hanya memilih Rais Aam, maka sekarang banyak diusulkan bagaimana jika AHWA di samping memilih Rais Aam, juga bersama Rais Aam memilih Ketua Umum," ujarnya dikutip dari laman nu.or.id.

Menurut Nuh, usulan ini muncul agar proses pemilihan tidak lagi sekadar berujung pada persaingan head-to-head yang kerap memicu ketegangan di antara para muktamirin. Dengan melibatkan AHWA, diharapkan figur yang terpilih benar-benar mendapatkan restu dan pertimbangan mendalam dari para ulama.

Selain perluasan wewenang, berkembang pula usulan agar AHWA tidak lagi bersifat ad hoc. Sebaliknya, lembaga ini diharapkan menjadi institusi permanen yang mendampingi Rais Aam selama satu periode.

Meski demikian, Nuh menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas gagasan yang akan dibahas lebih lanjut di dalam forum Konbes. Dinamika antara tuntutan masyayikh yang ingin menjaga pakem lama dan dorongan reformasi organisasi ini akan menjadi salah satu bahasan paling krusial dalam forum tertinggi tersebut.

Baca JugaBagaimana Dinamika Nahdlatul Ulama Menjelang Muktamar?
17 kiai anggota AHWA

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, memandang usulan perluasan jumlah anggota AHWA menjadi 17 kiai sebagai langkah strategis yang layak dipertimbangkan. Menurutnya, angka 17 tidak hanya memiliki nilai simbolik, tetapi juga membawa semangat untuk memperluas keterwakilan ulama dari berbagai penjuru Tanah Air.

"Warga Nahdliyyin saat ini tersebar luas dari Aceh hingga Papua. Sudah saatnya ulama dari berbagai wilayah, khususnya luar Jawa yang selama ini sering merasa kurang terwakili dalam forum-forum strategis nasional, memperoleh ruang yang lebih proporsional di dalam AHWA," ujarnya saat dihubungi Senin (22/6/2026).

Ia menegaskan bahwa semakin banyak wilayah yang terwakili, semakin besar pula rasa memiliki dan legitimasi atas keputusan yang dihasilkan oleh Muktamar. Penegasan standar kualitas yang ketat pun menjadi syarat mutlak agar integritas lembaga tetap terjaga di tengah dinamika perubahan.

Menurut Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, kriteria anggota AHWA tidak boleh hanya berpatokan pada besar atau kecilnya pondok pesantren yang diasuh. Ukuran utama haruslah meliputi kedalaman kapasitas keilmuan, rekam jejak pengabdian, serta integritas moral yang teruji.

Ia merumuskan setidaknya enam kriteria utama yang harus dimiliki anggota AHWA ke depan, di antaranya kapasitas keilmuan dan kemandirian sikap. Mereka juga haruslah sosok yang memahami sejarah, tradisi, serta dinamika organisasi secara mendalam agar mampu menjadi perekat persatuan warga Nahdliyyin.

"Mereka juga harus memiliki pengalaman pengabdian di tingkat wilayah atau rekam jejak yang setara, serta mampu menjadi perekat persatuan warga Nahdliyyin di tengah keberagaman," tuturnya.

Baca JugaSatu Abad NU Menjaga Martabat dan Akal Sehat

Dengan standar tersebut, ia meyakini AHWA akan bertransformasi menjadi lembaga yang tidak sekadar penentu pemimpin, melainkan penjaga marwah organisasi. Sebab, NU membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari musyawarah ulama yang inklusif, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan organisasi.

Pada akhirnya, Muktamar ke-35 NU bukan sekadar ajang suksesi kepemimpinan, melainkan ujian bagi keteguhan jam'iyah dalam mengelola perbedaan pendapat. Jika musyawarah mufakat benar-benar dikedepankan, setiap keputusan akan menjadi fondasi bagi masa depan NU yang lebih inklusif dan berwibawa di mata umat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Insiden Dishub Tarik Motor Ojol di Trotoar, Pemprov DKI Bakal Sediakan Lahan Parkir Khusus Ojek Online
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengurai Misteri dan Kontroversi Hari Jadi Jakarta 22 Juli
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Eks Presiden Timor Leste Francisco Guterres Lu-Olo Meninggal Dunia di Malaysia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Spanyol “Marah” Lamine Yamal Dibandingkan dengan Messi dan Maradona, Ini Alasannya
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.