Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Park Sung Jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan, terkait perannya dalam deklarasi darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir tahun 2024. Darurat militer itu membawa Korsel ke dalam kekacauan politik.
Laporan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, seperti dilansir AFP, Senin (22/6/2026), menyebut Park dinyatakan bersalah, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, atas keterlibatannya dalam "pemberontakan". Penjatuhan hukuman ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (22/6) waktu setempat.
Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam, karena para anggota parlemen Korsel bergegas ke gedung parlemen dan menyatakan penolakan tegas dalam sesi darurat.
Menurut jaksa penuntut Korsel, Park mengadakan pertemuan dengan para pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika otoritas berwenang menangkap tokoh-tokoh antipemerintah.
Sebagai Menteri Kehakiman, sebut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip Yonhap, Park telah "menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif".
Jaksa penuntut Korsel menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Park, dengan alasan bahwa dia telah "mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum".
Jaksa penuntut menilai Park tidak menunjukkan penyesalan.
(nvc/ita)





