jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan.
Adapun keduanya dialihkan dari tahanan polisi ke jaksa pada Senin (22/6).
BACA JUGA: Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kewenangan Ada di Jaksa
"Tadi tidak ditandatangani, ditolak," kata penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.
Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa merasa bukan tahanan polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu, sehingga menolak menandatangani berita acara pengalihan.
BACA JUGA: Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa
"Ya, memang tidak relevan,” lanjutnya.
Khozinudin mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini sudah kooperatif ke penyidik, sehingga tak ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu.
BACA JUGA: Info Terbaru soal Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sudah Enggak di RS
”Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahanan dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan




