Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan sanksi tegas bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Pedagang yang menjadi mitra distribusi BUMN Pangan dan terbukti melanggar ketentuan harga terancam dicoret atau blacklist dari jaringan penyalur.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan memperkuat pengendalian harga Minyakita melalui penambahan porsi distribusi oleh BUMN pangan, seperti Bulog dan ID Food. Langkah itu dipilih setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga Minyakita.
Dia menjelaskan pemerintah memilih memperkuat tata kelola distribusi dibandingkan menaikkan HET MinyaKita. Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperbesar kuota distribusi melalui BUMN Pangan agar pasokan dengan harga sesuai HET semakin dominan di pasar.
“Minyakita sampai saat ini kan tidak ada kenaikan [HET]. Jadi yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan porsi distribusi untuk BUMN Pangan. Sekarang kan minimal 35%, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Ya, sudah kita hitung. Bisa saja misalnya di atas 50%,” kata Budi saat ditemui di Pak Gembus Spot (+) Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peningkatan porsi distribusi melalui BUMN pangan akan mempermudah pengawasan harga di tingkat pengecer. Pasalnya, Bulog dan ID Food menunjuk langsung distributor maupun pengecer yang menjual Minyakita di pasar.
Baca Juga
- HET Minyakita Tak Naik, Mendag Minta Produsen Bikin Minyak Murah
- Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700, Batal Naik?
- HET Minyakita di Jatim Diprediksi Berubah, Imbas Kenaikan Harga CPO
“BUMN Pangan ini seperti Bulog, ID Food, ini kan menunjuk distributornya atau menunjuk pengecer di pasar-pasar. Nanti kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti di-blacklist sama Bulog. Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau Id Food itu pasti sesuai HET,” ujarnya.
Budi menjelaskan mekanisme distribusi dari distributor hingga pengecer telah diatur agar seluruh rantai pasok tetap memperoleh margin yang memadai meski menjual sesuai HET. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menaikkan harga di atas ketentuan.
“Kan ada itu yang D1 [distributor lini 1] ke pengecer kan ada itu hitung-hitungannya. Sehingga kalau pengecer menjual sesuai HET kan juga sudah diuntungkan sebenarnya. Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food,” pungkasnya.





