Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, usia pensiun, hingga penguatan pengawasan dan tugas kepolisian siber.
UU yang disahkan pada 17 Juni 2026 itu mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, penugasan anggota Polri di luar organisasi juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu maupun atas penugasan Presiden.
Aturan Baru Jabatan Sipil dan Batas Usia PensiunPerubahan penting terdapat dalam Pasal 28A yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Ketentuan tersebut juga membuka peluang penugasan di luar institusi berdasarkan kebutuhan khusus dan kebijakan Presiden.
Sementara itu, Pasal 30 mengatur batas usia pensiun baru bagi anggota Polri.
Tamtama dan bintara ditetapkan memiliki usia pensiun maksimal 59 tahun.
Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun.
Adapun perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
UU tersebut juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota PolriRevisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota kepolisian.
Ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan yang setara dalam rekrutmen anggota Polri.
Polri Diperkuat Hadapi Kejahatan SiberDalam aspek tugas dan fungsi, revisi UU menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Polri juga mendapat tugas melindungi serta mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, dan kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
UU tersebut turut menambahkan Pasal 19A yang menegaskan seluruh anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengawasan internal juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, CCTV, kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi pendukung lainnya.
Penguatan Pendidikan dan Peran KompolnasPada bidang pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Polri juga diwajibkan melaporkan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Selain itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat dengan tambahan tugas memberikan masukan terkait budaya integritas, profesionalitas, kurikulum pendidikan kepolisian, kode etik profesi, hingga menerima dan menyalurkan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri kepada Presiden dan Kapolri.
Pemerintah menyatakan revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.




