Duduk Perkara Sengketa Lahan antara Warga Balikpapan dengan Kodam VI/Mulawarman

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Sengketa lahan antara warga dan Komando Daerah Militer atau Kodam VI/Mulawarman di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih bergulir. Masing-masing pihak punya argumen dan bukti dalam sengketa yang berakar sejak puluhan tahun ini. 

Namun, warga menyebut sudah diminta mengosongkan rumah kendati masih melanjutkan upaya hukum. Lahan yang disengketakan terletak di RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. 

Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengatakan, sebanyak 11 keluarga diminta mengosongkan 11 rumah sejak Sabtu, 13 Juni 2026. Padahal, kata dia, mereka sedang menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

“Kami sudah memegang salinan PK masing-masing dan ditunjukkan saat kami diminta mengosongkan rumah tersebut,” kata pria tersebut, dihubungi Senin (22/6/2026).

Ia mengatakan, pihak Kodam VI/Mulawarman tetap meminta warga untuk mengosongkan rumah dengan persuasif. Warga akhirnya menurut, tetapi tidak menandatangani lembar surat yang diberikan pihak Kodam.

Dalam keterangan resmi, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri Gatot Teguh Waluyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan penataan dan relokasi warga di rumah dinas TNI Angkatan Darat.

“Kegiatan penataan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta Surat Persetujuan Kasad terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo Kota Balikpapan,” ujar Gatot, Minggu (14/6/2026).

Pada 22 Juni 2026, Gatot menyebut pihak Kodam belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun salinan permohonan PK warga. Jika ada proses hukum yang sedang berjalan, kata Gatot, Kodam VI/Mulawarman menghormatinya.

Riwayat peristiwa

Kuasa hukum warga dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, sengketa lahan ini tak lepas dari sejarah kepemilikan lahan di sana. Versi warga, sekitar tahun 1950, seorang warga bernama Salmiah membuka dan menguasai lahan sekitar 26.400 meter persegi. 

Area tersebut saat ini secara administratif berada di Jalan Sumber Rejo, RT 42, Kelurahan Sumber Rejo. Sekitar tahun 1980, tentara menggunakan lahan itu sebagai tempat penampungan tahanan politik eks Partai Komunis Indonesia (PKI).

 “Setelah itu, pada tahun 1982-1985, dibangun rumah dinas TNI AD di atas tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik tanah,” kata Ardiansyah.

Setelahnya, sejumlah anggota TNI ditempatkan di rumah dinas yang dibangun di atas lahan yang diklaim milik warga. Menurut Ardiansyah, lantaran PKI menjadi hal yang sangat sensitif di masa itu, warga tidak berani protes mengenai kejelasan status lahan. 

Setelah era reformasi, kata Ardiansyah, pemilik lahan sedikit leluasa menangani aset mereka. Sekitar tahun 2003-2004, beberapa purnawirawan TNI AD yang menempati rumah dinas membeli sebagian lahan kepada pemilik tanah.

Jual-beli itu mereka lakukan karena sepengetahuan para pensiunan, tanah tersebut bukan milik Kodam VI/Mulawarman, melainkan hanya dipinjam dari pemilik lahan.

Kini, lahan tersebut dihuni oleh keluarga pensiunan TNI AD dan keluarganya. Warga memegang bukti surat pelepasan hak lahan.

Sengketa mencuat pada April 2011. Saat itu, Kodam VI/Mulawarman menyurati purnawirawan yang tinggal di sana untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati. Di dalam surat, TNI menyebut akan menempatkan anggota tentara aktif di rumah tersebut.

Kodam VI/Mulawarman membenarkan bahwa area tersebut pernah menjadi tempat penampungan eks tahanan politik PKI (Kompas, 1/9/2023). Namun, TNI menyatakan lahan di sana tidak dipinjam dari warga.

Kodam VI/Mulawarman punya bukti bahwa lahan itu dimiliki TNI. Dalam salinan Putusan MA Nomor 2901 K/Pdt/2025, lahan tersebut telah dikuasai oleh Kodam VI/Mulawarman lebih dari 50 tahun dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari Laksusda Kaltim tahun 1980.

Sengketa hukum

Sejumlah warga yang juga merasa sudah membeli dan memiliki lahan akhirnya mengajukan gugatan perdata pada 2023. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bpp.

Proses ini sempat diwarnai unjuk rasa warga dan mahasiswa saat agenda sidang pemeriksaan setempat pada 1 September 2023. Agenda sidang di lokasi tersebut tetap berjalan.

Sekitar setahun setelahnya, Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terbit pada 8 Agustus 2024. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan tanah objek sengketa merupakan milik sah warga.

Setelahnya, Kodam VI/Mulawarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada 19 November 2024, gugatan warga dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 186/PDT/2024/PT SMR.

Warga tetap memproses hukum lanjutan, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 menyebut, permohonan kasasi warga ditolak dan gugatan rekonvensi Kodam VI/Mulawarman dikabulkan sebagian.

Baca JugaSengketa Lahan Warga Balikpapan dan Kodam Mulawarman Berlanjut di Persidangan

Setelah Putusan MA itu, Kodam VI/Mulawarman meminta warga mengosongkan rumah di sana. Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri Gatot Teguh Waluyo menyebut kegiatan tersebut bukan eksekusi pengadilan, melainkan penertiban rumah negara di bawah kewenangan pengelolaan Kodam VI/Mulawarman.

Oleh karena itu, lanjut Gatot, langkah mereka tidak memerlukan Aanmaning atau proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri. “Namun demikian, seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan terkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di lapangan,” kata Gatot, Senin (22/6/2026).

Ia mengatakan, Kodam VI/Mulawarman sudah memberikan surat peringatan 1 sampai 3 agar warga bisa bersiap dan berkemas secara mandiri. Gatot menekankan mereka pun melakukan komunikasi, mediasi, dan pendekatan humanis.

Kepada warga terdampak, Gatot mengatakan, Kodam menyediakan fasilitas rumah singgah atau kontrakan sementara yang dapat digunakan selama satu bulan sebelum berpindah ke hunian baru. Namun, beberapa warga memilih singgah sementara ke rumah keluarga. 

“Kodam VI/Mulawarman tetap memberikan santunan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan kepada keluarga besar Kodam VI/Mulawarman yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya,” kata Gatot.

Upaya hukum lanjutan

Kegiatan yang Kodam Mulawarman sebut sebagai ”penataan” itu berlangsung selama tiga hari, yakni 13-15 Juni 2026. Namun, kuasa hukum warga menekankan semestinya pengosongan rumah itu belum bisa dilakukan.

Sebab, setelah Putusan MA, warga menemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan pada 9 Juni 2026. Dengan bukti itu, mereka mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Mereka menunjukkan kepada Kompas Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Beserta Alasannya Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bpp bertanggal 11 Juni 2026. Dengan nomor dan tanggal sama, mereka juga menunjukkan Tanda Terima Memori PK.

Artinya, upaya hukum masih dilakukan warga. Sidang PK pun telah diagendakan pada 25 Juni 2026. Dengan demikian, Ardiansyah mengatakan, pengosongan rumah pada 13-15 Juni 2026 oleh Kodam VI/Mulawarman tidak sesuai prosedur. 

Ardiansyah menyebut upaya pengosongan itu adalah proses eksekusi mandiri tanpa melalui Pengadilan Negeri setempat dan tindakan inkonstitusional.

“Karena dilakukan ketika para warga sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional,” kata Ardiansyah.

Baca JugaRebutan Lahan dengan Kodam VI/Mulawarman, Warga Balikpapan Diminta Kosongkan Rumah

Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum warga mengirim surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Komandan Polisi Militer Daerah Militer VI/Mulawarman. Surat serupa juga ditujukan kepada DPRD Kota Balikpapan, Panglima TNI, hingga Ombudsman RI.

Menanggapi upaya hukum PK warga, Gatot mengatakan Kodam VI/Mulawarman belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun salinan permohonan PK.

Ia menyatakan, dari hasil mediasi yang pihaknya lakukan sebelumnya, seluruh pihak telah mengetahui dan menerima informasi mengenai penataan dan penertiban aset rumah dinas TNI AD itu.

"Apabila terdapat proses hukum lanjutan yang sedang atau akan berjalan, kami akan menghormati sepenuhnya mekanisme peradilan yang berlaku serta mengikuti dan melaksanakan setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gatot.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Fair 2026 Banjir Pengunjung, Pemprov DKI Ajak Warga Jaga Ikon Kota Jakarta
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Capai 84 Ribu Jiwa, Tertinggi Ketiga di Riau
• 8 jam lalupantau.com
thumb
ROAST, Konsep Baru dari COOKS dengan Sajian Roast Beef dan Chicken Premium yang Wajib Dicoba!
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
[FULL] Kepala Pusat Energi & Pangan INDEF Bahas Akar Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.