JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pihak kepolisian sempat menjemput untuk dilakukan penahanan, namun Roy Suryo dan dr Tifa dibebaskan pihak Kejaksaan.
Roy Suryo dan dr Tifa dibebaskan setelah Kejaksaan menerima surat penangguhan penahanan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Sedangkan Roy dan dr Tifauzia Tyassuma dijemput oleh kepolisian pada Sabtu pagi dan di bawa ke Polda Metro Jaya.
Tak lama berselang, kedua tersangka kasus pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengecekan kesehatan.
Setelah melakukan pengecekan kesehatan, diketahui bahwa keduanya dinyatakan memiliki penyakit bawaan dan disarankan untuk dilakukan perawatan.
BACA JUGA:PMJ Tegaskan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati Sesuai KUHAP
Akan tetapi pada Minggu 21 Juni malam hari, pihak kepolisian mendatangi RS untuk menjemput dan berencana memindahkan keduanya ke tahanan Polda Metro Jaya.
Namun hal ini gagal dilakukan, karena pihak kuasa hukum berhasil melakukan negosiasi.
Pada Senin 22 Juni, Roy dan dr Tifa dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seiring dengan penyarahan berkas dari kepolisian.
Pihak kuasa hukum kemudian mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan oleh pihak kejaksaan.
Berbagai pihak melakukan protes atas penahanan ini, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPP-TNI.
Dalam surat terbukanya FPP-TNI menyampaikan keberatannya atas penahanan Roy dan dr Tifa.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Dokter Tifa Kembali ke PMJ usai Dirawat di RS Polri: Siap Diserahkan ke Kejari
“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” tulisnya.
“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa benar-benar terpenuhi”.
- 1
- 2
- »





