Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Setelah penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menuai beragam reaksi, kini muncul tudingan adanya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun narasi yang berkembang di luar proses peradilan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan istilah intervensi dalam perkara ini lebih tepat dimaknai sebagai upaya menghambat atau mengganggu jalannya penyidikan.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," kata Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Menurutnya, berbagai upaya yang bertujuan memperlambat atau mengganggu proses hukum tetap dihadapi penyidik secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Jor-joran Lawan Jokowi! Roy Suryo Cs Kerahkan Full Tim Jelang Bertarung di Meja Pengadilan
"Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Iman juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai masih mencoba memengaruhi opini publik terkait kasus tersebut. Bahkan ia menyebut adanya mantan pejabat yang masih merasa memiliki pengaruh.
"Kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar dia.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya menggunakan jalur hukum resmi jika merasa ada keberatan terhadap proses penyidikan, bukan melalui tekanan opini publik ataupun kampanye di media sosial.
Iman mengingatkan bahwa hukum telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menguji keabsahan sebuah proses penyidikan, termasuk melalui praperadilan.
"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," sambungnya.
Baca Juga: Dulu Akui Siap Pakai Baju Oranye, dr Tifa Kini Mohon-mohon Dibebaskan di Kasus Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, ia memastikan ruang pengawasan terhadap kinerja penyidik terbuka bagi siapa saja. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dipersilakan menggunakan saluran resmi yang tersedia.
"Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," terang dia.





