JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan,” sambung dia.
Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan mulai dari tersangka eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan kawan-kawan terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka Silmy Karim terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026.
Baca juga: KPK Konfirmasi Asal-usul Aset Saat Periksa Silmy Karim soal Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dia mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Budi menekankan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.
Baca juga: Yusril Bakal Evaluasi Besar-besaran Usai Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK
“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: KPK Mulai Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan WNA Silmy Karim
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




