Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kejaksaan: Wajib Lapor Seminggu Sekali

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus fitnah tudingan Ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengonfirmasi penangguhan penahanan kedua tersangka terseb. tersebut. 

BACA JUGA:Dokter Tifa dan Roy Suryo Dibebaskan, Eggi Sudjana Tetap Desak Ditahan: Pasti Alasan Politik!

Marcello mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Adapun alasan penangguhan penahanan ini dikabulkan karena keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi, Senin, 22 Juni 2026. 

BACA JUGA:Saat Dunia Krisis Beras, FAO Sebut Indonesia Cetak Rekor Panen Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Selanjutnya untuk kedua tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," tambah Marcelo

Marcelo menambahkan, jaksa penuntut umum juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen baik fisik maupun elektronik 

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,

Respons Kubu Roy Suryo-Dokter Tifa

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun yang menunggu Kejari Jakarta Selatan membenarkan penangguhan penahanan kliennya tersebut.

”Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly. 

Refly menjelaskan, pagi sebelum kedua tersangka menjalani tahap II, pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:BPIP Umumkan 76 Calon Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar dia.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Merek Lacoste, Nilainya Tembus Rp 940 Juta
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rakyat Butuh MBG! Trending #1 di X Indonesia
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cerita Saksi saat Sopir BMW Tabrak Ojol di Jakbar: Mobil Melaju Kencang
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Estimasi Anggaran TKD 2027 Naik hingga Rp90 triliun
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Usaha Omabling Dapat Bantuan Dana Rp10 Juta dari Juragan Jaman Now Season 5
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.