SEBAGAI pendahuluan, kesehatan bukan hanya persoalan medis, tetapi juga merupakan persoalan politik. Dalam paradigma baru kesehatan masyarakat, kesehatan dipandang sebagai hasil interaksi berbagai determinan sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Politik memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan, jenis pelayanan yang tersedia, bagaimana pelayanan tersebut didanai, serta kelompok masyarakat mana yang memperoleh manfaat terbesar dari kebijakan kesehatan.
Di Indonesia, hubungan antara politik dan kesehatan terlihat jelas melalui penyusunan undang-undang, pengalokasian anggaran kesehatan, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), desentralisasi sistem kesehatan, hingga berbagai reformasi yang dilakukan pasca-pandemi COVID-19. Kebijakan kesehatan yang dihasilkan oleh proses politik dapat memperluas akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan keadilan sosial.
Sebaliknya, kebijakan yang tidak tepat dapat memperlebar kesenjangan kesehatan antarwilayah dan antarkelompok sosial. Oleh karena itu, memahami pengaruh politik terhadap akses dan keadilan kesehatan menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan tujuan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Politik sebagai Determinan Sistem KesehatanDalam perspektif kesehatan masyarakat modern, politik merupakan salah satu determinan struktural kesehatan.
Politik menentukan distribusi sumber daya kesehatan melalui kebijakan publik, regulasi, dan penganggaran. Keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah akan menentukan jumlah fasilitas kesehatan, distribusi tenaga kesehatan, cakupan program JKN, serta prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Menurut Abdillah et al. (2025), hambatan struktural dalam akses layanan kesehatan di Indonesia masih dipengaruhi oleh ketimpangan pembangunan, distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, serta keterbatasan koordinasi kebijakan antarwilayah. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan tidak dapat dipisahkan dari keputusan politik yang mengatur distribusi sumber daya publik.
Paradigma baru kesehatan masyarakat menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga negara. Oleh karena itu, proses politik harus mampu menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada prinsip equity (keadilan) dan social justice (keadilan sosial), bukan sekadar efisiensi ekonomi.
Pengaruh Politik terhadap Akses Pelayanan KesehatanAkses pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai kebijakan politik yang berkaitan dengan pembiayaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia kesehatan.
Salah satu contoh paling nyata adalah implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan hasil keputusan politik pemerintah dan DPR dalam membangun sistem perlindungan kesehatan universal.
Program JKN telah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan karena mengurangi hambatan finansial yang sebelumnya menjadi penyebab utama rendahnya pemanfaatan layanan kesehatan.
Namun, keberhasilan JKN masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan cakupan antarprovinsi. Kartika (2025) menemukan bahwa tingkat kemiskinan, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), rasio fasilitas kesehatan, dan ketersediaan dokter menjadi faktor penting yang memengaruhi cakupan JKN di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan kata lain, keputusan politik dalam mendistribusikan sumber daya kesehatan secara merata sangat menentukan keberhasilan akses kesehatan nasional.
Selain itu, politik juga memengaruhi pembangunan fasilitas kesehatan. Daerah dengan kapasitas fiskal yang tinggi cenderung memiliki fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dibandingkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Akibatnya, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil sering kali menghadapi hambatan geografis dan keterbatasan tenaga kesehatan yang mengurangi akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
Pasca-pandemi COVID-19, pemerintah melakukan berbagai reformasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui penguatan JKN, transformasi digital kesehatan, peningkatan kualitas tenaga kesehatan, dan perluasan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata (Muhafid et al., 2025).
Politik dan Keadilan dalam Sistem KesehatanKeadilan kesehatan (health equity) mengacu pada kondisi ketika setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa dipengaruhi oleh status sosial, ekonomi, geografis, maupun faktor lainnya. Dalam konteks ini, politik berperan penting sebagai instrumen redistribusi sumber daya kesehatan.
Sistem kesehatan yang adil tidak hanya memberikan pelayanan yang sama kepada semua orang, tetapi juga memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang paling rentan.
Prinsip ini dikenal sebagai equity rather than equality. Kelompok miskin, masyarakat pedesaan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta penduduk wilayah terpencil sering membutuhkan intervensi yang lebih besar dibandingkan kelompok lain.
Diskursus mengenai keadilan kesehatan di Indonesia banyak muncul dalam implementasi BPJS Kesehatan. Sutan dan Al-Hamdi (2022) menjelaskan bahwa tujuan utama BPJS adalah menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketimpangan kualitas layanan, akses terhadap fasilitas kesehatan, dan distribusi tenaga medis yang menyebabkan keadilan kesehatan belum sepenuhnya tercapai.
Perubahan kebijakan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menunjukkan bagaimana keputusan politik digunakan untuk mengurangi kesenjangan layanan kesehatan. Sistem kelas sebelumnya dinilai menciptakan stratifikasi pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta. Implementasi KRIS diharapkan dapat mengurangi diskriminasi pelayanan dan memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem kesehatan nasional (Amelia et al., 2025).
Desentralisasi Politik dan Ketimpangan KesehatanIndonesia menerapkan sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Dari satu sisi, desentralisasi memungkinkan kebijakan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Namun di sisi lain, desentralisasi juga dapat menghasilkan ketimpangan apabila kapasitas daerah berbeda-beda.
Daerah yang memiliki sumber daya fiskal besar mampu membangun rumah sakit, puskesmas, dan program kesehatan yang lebih baik dibandingkan daerah yang memiliki anggaran terbatas.
Akibatnya, terdapat kesenjangan indikator kesehatan antarwilayah, seperti angka kematian ibu, prevalensi stunting, dan ketersediaan tenaga kesehatan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan nasional, tetapi juga oleh dinamika politik lokal. Pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan kesehatan cenderung menghasilkan capaian kesehatan yang lebih baik dibandingkan daerah yang kurang memberikan prioritas terhadap sektor kesehatan.
Politik Anggaran dan Prioritas Pembangunan KesehatanAspek lain yang menunjukkan pengaruh politik terhadap kesehatan adalah pengalokasian anggaran kesehatan. Dalam proses politik, kesehatan harus bersaing dengan sektor lain seperti pendidikan, infrastruktur, pertahanan, dan ekonomi untuk memperoleh alokasi anggaran negara.
Besarnya anggaran kesehatan mencerminkan komitmen politik pemerintah terhadap pembangunan kesehatan. Anggaran yang memadai memungkinkan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan, penyediaan obat-obatan, penguatan program pencegahan penyakit, serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan.
Namun demikian, perdebatan politik mengenai pengelolaan anggaran kesehatan masih terus berlangsung, terutama setelah reformasi regulasi kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023. Beberapa pihak menilai bahwa keberhasilan reformasi kesehatan sangat bergantung pada komitmen politik dalam menjamin pendanaan yang berkelanjutan dan efektif untuk mencapai pemerataan pelayanan kesehatan (Hertanto & Purwoto, 2025).
Dalam paradigma baru kesehatan masyarakat, investasi kesehatan tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sebagai investasi pembangunan manusia yang akan meningkatkan produktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.
Tantangan Politik Kesehatan di IndonesiaMeskipun berbagai reformasi telah dilakukan, masih terdapat sejumlah tantangan politik yang memengaruhi akses dan keadilan kesehatan di Indonesia.
Pertama, ketimpangan geografis masih menyebabkan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan tidak merata. Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering menghadapi hambatan administratif dan birokrasi. Ketiga, pengaruh kepentingan politik dan ekonomi dalam proses penyusunan kebijakan kesehatan terkadang menyebabkan kebijakan tidak sepenuhnya berpihak kepada kelompok rentan. Keempat, transformasi digital kesehatan masih menghadapi tantangan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, perubahan demografi, transisi epidemiologi, serta meningkatnya beban penyakit tidak menular menuntut adanya kebijakan kesehatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
KesimpulanPolitik memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap akses dan keadilan dalam sistem kesehatan di Indonesia. Melalui proses politik, pemerintah menentukan arah kebijakan kesehatan, alokasi anggaran, regulasi pelayanan kesehatan, dan distribusi sumber daya kesehatan. Program JKN, reformasi kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023, serta transformasi sistem BPJS menunjukkan bagaimana keputusan politik dapat memperluas akses layanan kesehatan dan mendorong terciptanya keadilan sosial.
Namun demikian, tantangan berupa ketimpangan wilayah, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan kapasitas daerah masih menjadi hambatan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang benar-benar adil. Oleh karena itu, paradigma baru kesehatan masyarakat menuntut adanya kebijakan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan medis, tetapi juga memperhatikan determinan politik dan sosial kesehatan. Dengan komitmen politik yang kuat, sistem kesehatan Indonesia dapat berkembang menjadi sistem yang lebih inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
–
Penulis: Yudha Pamungkas Pratama (Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia




