OJK Setop Kegiatan Usaha 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Satgas Pasti juga menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan karena entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto seperti dikutip dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.

Penghentian aktivitas gadai swasta ilegal merujuk pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penindakan terhadap PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) hanya dapat diterbitkan oleh Bursa Kripto sesuai regulasi yang berlaku.
  Baca juga: Korban Koperasi BLN Mengadu ke DPR, dari Pensiunan Guru hingga Lansia

(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
  Terima lebih dari 500 ribu laporan penipuan keuangan
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui langkah itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar yang sebelumnya berada di rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Hudiyanto menegaskan Satgas Pasti terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi investasi ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi OJK.

"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SiPasti OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website IASC OJK agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat," kata Hudiyanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Video Ajudan Danrem Ditolak Masuk Area Jogja Marathon, Korem 072/Pamungkas Beri Klarifikasi
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Bhinneka Tunggal Ika di Era Digital: Masihkah Relevan bagi Generasi Z?
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
Red Planet (PSKT) Rombak Total Direksi, Eka Sastra jadi Bos Baru
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Rangkuman Piala Dunia 2026 yang Sudah Berjalan 12 Hari
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.