HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pemda Manggala.
Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut.
Menurut Ilyas, putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan masih maraknya pembangunan tanpa izin dan aktivitas jual beli lahan yang diduga berada di atas aset pemerintah.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.
Menurutnya, pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Ia mengungkapkan masyarakat Perumahan Pemda Manggala telah lama hidup dalam ketidakpastian akibat sengketa lahan yang berlarut-larut. Kini, setelah Mahkamah Agung menguatkan posisi hukum pemerintah, warga berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan tanpa dasar hukum.
“Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.
Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi merugikan pembeli.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot,” tuturnya.
“Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” lanjutnya.
Ia menilai penertiban bukan hanya penting untuk menjaga aset pemerintah daerah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan dan aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan seluruh bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” jelasnya. (*/)





