Kasus Wanita Disekap Pacar hingga Buta, ILRC Desak Polisi Segera Amankan Pelaku

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pria berinisial TH terhadap YTR, perempuan yang merupakan pacarnya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

ILRC menilai, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai tindak pidana penganiayaan. Mereka menilai terdapat pola kekerasan berbasis gender yang menunjukkan kontrol, dominasi, dan isolasi terhadap korban yang berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat usai diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kehilangan fungsi penglihatan dan kesulitan berjalan. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peneliti ILRC Tri Febi Maharani mengatakan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban menunjukkan pola coercive control atau pengendalian secara paksa yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan berbasis gender.

Menurutnya, korban diduga mengalami isolasi dari lingkungan sosial dan keluarga, tidak diperbolehkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik secara berulang.

"Korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom," kata Tri dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Ia menilai penyekapan bertujuan merampas kebebasan korban dan menciptakan ketergantungan terhadap pelaku.

"Biar nggak bisa lari, nggak bisa lapor, nggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali,” ujar Ebi, sapaan Tri Febi Maharani.

Dinilai Berisiko Berujung Femisida

Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan, penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban memiliki risiko berkembang menjadi femisida.

Ia mengacu pada laporan UN Women yang mencatat sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan di dunia dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga sepanjang 2025.

Menurut Aminah, dalam banyak kasus, femisida oleh pasangan intim tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, ancaman, dan penguasaan terhadap korban.

"Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida," ujarnya.

Desak Polisi Dalami Unsur Perencanaan

ILRC menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Secara hukum, peristiwa itu dinilai dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Menurut ILRC, penyidik perlu mendalami pola penyekapan, penggunaan alat untuk melakukan kekerasan, penguasaan korban dalam jangka waktu panjang, hingga tindakan lain yang dapat menunjukkan adanya perencanaan.

Selain itu, ILRC juga meminta penyidik mendalami kemungkinan terjadinya kekerasan seksual selama korban disekap.

"Selain penganiayaan, penyidik juga perlu mendalami apakah terjadi kekerasan seksual selama penyekapan berlangsung. Jika terjadi maka dapat ditambahkan ketentuan terkait dengan UU TPKS," kata Aminah.

Ia menilai penanganan perkara harus menggunakan perspektif gender dan pendekatan yang berpusat pada korban.

"Karena itu, agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach)," ujarnya.

Minta Negara Pastikan Pemulihan Korban

ILRC juga mendesak negara memastikan korban memperoleh pemulihan yang menyeluruh, mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, perlindungan keamanan, hingga dukungan sosial dan ekonomi.

Selain itu, organisasi tersebut mengajak masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam pacaran, seperti perilaku mengontrol, membatasi kebebasan, mengisolasi korban, hingga ancaman yang berulang.

"Kenali tanda bahaya atau red flag dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Kita semua juga memiliki tanggung jawab untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi dan tanda-tanda kekerasan yang dialami orang-orang di sekitar kita," tutup Ebi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Bersama Gubernur Se-Tanah Papua Bertekad Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Tak Ada Ronaldo, Wonderkid Muslim Kangkangi Lionel Messi
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Langsung Melonjak Pada Perdagangan Pagi
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Kondisi Korban Disekap 3 Tahun, Disiksa Pacar: Mata Dibuat Buta, Bibir Digunting
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Media Vietnam Kaget, Ambisi Besar Timnas Indonesia ke Piala AFF 2026 dan Target Piala Dunia 2030 Bikin Khawatir
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.