Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana. Yang jelas, untuk saat ini, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa wajib lapor setiap pekan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.
Adapun seusai pelimpahan, Marcelo menyebut sejumlah pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di antaranya terkait penyerangan kehormatan atau nama baik di hadapan umum.
"Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkap dia.
Selanjutnya, Marcelo menyebut jaksa menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Kebanyakan barang bukti itu adalah dokumen.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.
(tsy/zap)





