KTP2JB Minta Pemerintah Cermati Implikasi ART RI-AS bagi Industri Media

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan kekhawatiran tersebut muncul karena sejumlah ketentuan dalam ART dinilai dapat membatasi ruang kebijakan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Menurutnya, Perpres Publisher Rights diterbitkan untuk merespons ketimpangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google maupun YouTube. Regulasi tersebut mengakui nilai ekonomi konten jurnalistik sekaligus mendorong platform digital untuk mendukung keberlanjutan industri pers.

Namun, belum genap satu tahun implementasinya berjalan, Indonesia dan AS menandatangani ART yang juga mengatur ekonomi digital, arus data lintas batas, serta tata kelola platform digital.

"Baru satu tahun berlangsung [Perpres Publisher Rights] dan baru beberapa perusahaan pers yang menikmati regulasi ini, muncul kemudian ART antara Amerika dengan Indonesia. Nah ketentuannya itu sangat merugikan pers di Indonesia," kata Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Senin (22/6/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan KTP2JB adalah ketentuan dalam Annex III Pasal 3.3 ART yang meminta Indonesia menahan diri untuk mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil.

Baca Juga

  • Seumur Jagung Perpres Publisher Rights Warisan Jokowi?
  • Menkomdigi Pastikan Publisher Rights Jaga Bisnis Media Nasional
  • Komite Perpres Publisher Rights Pacu Percepatan Kerja Sama dengan Google Cs

Padahal, skema tersebut merupakan bagian penting dalam implementasi Publisher Rights yang selama ini didorong pemerintah untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers.

Selain itu, KTP2JB menilai ART berpotensi memperkuat dominasi platform digital global melalui pengaturan transfer data lintas batas.

"Ini akan akan memengaruhi posisi tawar perusahaan pers karena mengharuskan Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika dan mengakui Amerika sebagai yurisdiksi. Ini akan berkaitan dengan data pengguna, yang merupakan aset strategis kita," ujarnya.

Menurut Sasmito, semakin besar penguasaan data oleh platform digital global, semakin besar pula kemampuan mereka mengendalikan distribusi konten, pasar iklan, dan hubungan dengan audiens.

KTP2JB juga menyoroti ketentuan ART yang dinilai dapat memengaruhi pengaturan hak ekonomi atas konten jurnalistik, terutama di tengah meningkatnya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Selain itu, terdapat pula klausul yang membuka peluang investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan di sektor publishing dan broadcasting. Menurut KTP2JB, ketentuan tersebut berpotensi menggeser posisi media sebagai sektor strategis yang tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan demokratis.

Meski demikian, Sasmito menilai masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi ketentuan-ketentuan dalam ART sebelum perjanjian tersebut berlaku efektif.

Karena itu, KTP2JB meminta pemerintah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak membatasi kewenangan negara dalam mengatur sektor pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur atau right to regulate sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital," ujar Sasmito.

Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ART, KTP2JB juga meminta pemerintah tetap melanjutkan implementasi Perpres Publisher Rights guna menjaga keberlanjutan industri pers nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Versi Anak Buah Prabowo, Kritik Lahir untuk Memperbaiki, Bukan Menghancurkan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Honor 600 Smart 5G Meluncur, Usung Snapdragon 4 Gen 4 dan Baterai 7.700 mAh
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
CORTIS Sukses Guncang Panggung Allo Bank Festival 2026 dengan Penuh Energi
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
AHY Prioritaskan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi pada 2027
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Rosan: Hotel Sultan bakal dirobohkan jadi ikon baru Indonesia
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.