Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Advertisement

BACA JUGA: DJKI Tindak Laporan Vidio Modus Aplikasi Bajakan di STB

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

"Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," kata Hermansyah, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, perlindungan merek tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.

Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara dan dimusnahkan setelah para pihak mencapai kesepakatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan perhitungan DJKI, nilai ritel produk asli sejenis di pasaran diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.

Menurut Arie, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Cabut Sementara Sanksi Minyak Iran
• 10 jam laludetik.com
thumb
Serang Iran, Peluang Netanyahu Menang Pemilu Israel Anjlok Drastis
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polling: Kamu Ada Rencana Nobar Piala Dunia 2026?
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
AS & Iran Akhiri Putaran Pertama Perundingan, Bahas Selat Hormuz hingga Lebanon
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ketidakpastian Damai AS-Iran Angkat Dolar, Pound Sterling Tertekan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.