Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Advertisement
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
"Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," kata Hermansyah, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, perlindungan merek tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.
Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara dan dimusnahkan setelah para pihak mencapai kesepakatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan perhitungan DJKI, nilai ritel produk asli sejenis di pasaran diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.
Menurut Arie, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.




