Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana akan digelar.

Baca Juga :
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Dijamin Keluarga hingga Kooperatif

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Baca Juga :
Pernyataan Lengkap Kejari Jaksel Pulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Red Planet (PSKT) Rombak Total Direksi, Eka Sastra jadi Bos Baru
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
KTP2JB Minta Pemerintah Cermati Implikasi ART RI-AS bagi Industri Media
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Siapkan Pelatihan Vokasi untuk 50 Ribu Korban PHK
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Said Iqbal pastikan tak ada PHK massal di PT Fengtay Bandung
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Banggar DPR Setujui Pagu Anggaran 7 Kementerian Koordinator untuk Tahun 2027
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.