Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta yang ke-499 pada Senin (22/6), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif diskon sebesar Rp 1 untuk transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp 1 dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Tarif Rp 1 tersebut dapat dinikmati oleh warga Jakarta selama tiga hari yakni di tanggal 22, 27 dan 28 Juni 2026 dengan menggunakan kartu uang elektronik, aplikasi MyMRTJ, e-wallet, dan aplikasi Jaklingko.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemberlakuan tarif khusus tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya mendorong penggunaan transportasi publik.




