Pantau - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring internasional dengan modus love scamming yang telah menipu 53 warga negara Indonesia di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Direktorat Siber Polda Jatim mengungkap kasus tersebut melalui kerja sama dengan jajaran Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa kasus yang diungkap merupakan dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus percintaan atau love scamming.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Ketiga tersangka diduga berperan aktif dalam menjalankan jaringan penipuan daring yang menyasar korban di berbagai wilayah Indonesia.
Modus Rayu Korban hingga Minta Uang untuk Paket FiktifSindikat tersebut menargetkan perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura menjadi pasangan atau kekasih.
Komunikasi dilakukan secara intensif melalui panggilan video, panggilan telepon, dan pesan instan yang dikirim berulang kali untuk memperoleh kepercayaan korban.
Salah satu pelaku WNA diketahui menggunakan identitas palsu bernama "Haji Kamal Zaki" untuk meyakinkan korban.
Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan akan mengirimkan hadiah bernilai tinggi dari luar negeri.
Korban kemudian dihubungi dengan alasan hadiah atau paket tertahan di bea cukai maupun terkendala administrasi pengiriman.
Korban selanjutnya diminta mengirim sejumlah uang untuk biaya pelepasan barang atau pengurusan administrasi.
Penyidik menemukan aktivitas penipuan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Dari penelusuran rekening para pelaku, ditemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak penipuan.
Puluhan Korban Tersebar di Berbagai DaerahHasil penyelidikan menunjukkan sedikitnya 53 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur.
Korban di Jawa Timur diketahui berasal dari Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, dan Sampang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi turut berperan dalam pengungkapan kasus melalui pengawasan orang asing dan penindakan pelanggaran izin tinggal.
Hasil kerja sama Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Dari empat WNA yang ditemukan, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Penyidik juga menemukan kasus overstay atau tinggal melebihi batas izin yang dilakukan salah satu pelaku hingga 885 hari.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial.
Masyarakat diminta berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal secara daring mulai meminta uang dengan berbagai alasan, terutama terkait pengiriman hadiah atau barang dari luar negeri.




