JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana akan digelar.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Baca Juga:Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre BansosSebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.




