Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sebanyak 714 item barang bukti telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara pada Senin (22/6).
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini berjumlah 714 item,” ujar Marcelo kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diterima didominasi oleh dokumen dan sejumlah buku. Selain itu, terdapat perangkat telepon seluler serta media penyimpanan berupa flashdisk yang memuat tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti terdiri atas beberapa jenis, dengan jumlah terbanyak berupa dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban melapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berjalan.
Keputusan itu, kata Marcelo, diambil setelah jaksa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Menurut dia, pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin menyatakan kesiapan menerima konsekuensi apabila Roy maupun Tifa tidak memenuhi kewajiban hadir selama proses persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi tindakan yang dipersoalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Atas dasar mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka diputuskan tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jakarta Selatan juga menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan. []





