Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru, 714 Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

eranasional.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sebanyak 714 item barang bukti telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara pada Senin (22/6).

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini berjumlah 714 item,” ujar Marcelo kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diterima didominasi oleh dokumen dan sejumlah buku. Selain itu, terdapat perangkat telepon seluler serta media penyimpanan berupa flashdisk yang memuat tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti terdiri atas beberapa jenis, dengan jumlah terbanyak berupa dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban melapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berjalan.

Keputusan itu, kata Marcelo, diambil setelah jaksa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Menurut dia, pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin menyatakan kesiapan menerima konsekuensi apabila Roy maupun Tifa tidak memenuhi kewajiban hadir selama proses persidangan.

Selain itu, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi tindakan yang dipersoalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Atas dasar mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka diputuskan tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jakarta Selatan juga menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rosan Sebut Hotel Sultan Bakal Dirobohkan, Ikon Baru Indonesia Siap Dibangun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Laba BPR Tata Asia Naik Jadi Rp14,51 Miliar pada 2025
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Ayah Lamine Yamal Gagal Saksikan Putranya di Piala Dunia 2026, AS Tolak Terbitkan Visa
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan, Beri Subsidi Kedelai ke Perajin Tahu Tempe
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemensos Minta Bener Meriah Percepat Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.