REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa menentukan kelanjutan peruntukan motor-motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkait korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan 20.801 unit motor listrik itu semuanya dalam penyegelan. Akan tetapi peruntukannya masih dalam keputusan di BGN.
Baca Juga
Asosiasi Dapur MBG Tolak Politisasi Program Makan Bergizi, Minta Kepastian Buat Investor
Gapembi Klarifikasi Soal Penolakan Penghentian MBG Selama Libur Sekolah
Wagub Jateng Perintahkan Selidiki Adanya SPPG Beli Bahan Baku MBG di Bawah HAP
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan motor-motor listrik itu bukan penyitaan. Melainkan kata dia, hanya untuk pengamanan. Pun disegel karena kebutuhan penyidik melakukan pengitungan keseluruhan unit.
“Mungkin hari ini selesai semuanya (penyegelen). Tapi kami tidak sita. Kami masih menunggu BGN untuk penggunaannya,” kata Syarief melalui pesan singkat, Senin (22/6/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Penyidik Jampidsus melakukan penyegelan di dua lokasi. Di pergudangan EMMO Electric Mobility yang berada di kawasan industri Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dan juga penyegelan di unit produksi dan perakitan EMMO Electric Mobility yang berada di Cikarang, Jabar. Syarief pernah menerangkan di dua lokasi tersebut merupakan sentral utama produksi dan penyimpanan motor-motor listrik EMMO, tipe Skuter JVH, dan Trail JVX.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)