Surabaya (beritajatim.com) – Rakyat Surabaya Menggugat kembali menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Senin (22/6/2026), untuk menyuarakan tuntutan mereka agar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
Aksi yang diikuti oleh ratusan massa aliansi itu bergerak bersama-sama dengan melakukan long march berjalan kaki dari Monumen Bambu Runcing menuju Grahadi. Mereka berorasi secara bergantian sembari mengkritisi berbagai kebijakan serta program Prabowo-Gibran selama menjabat 1,5 tahun.
Koordinator Lapangan Aksi, Raditya Ananta Widyawardana, mengungkapkan bahwa desakan agar Prabowo-Gibran mengundurkan diri dari jabatannya merupakan tuntutan tertinggi yang dibawa dalam aksi tersebut.
“Untuk masalah tuntutan segala macam, kami langsung pada tuntutan paling tinggi, yaitu turunkan Prabowo-Gibran dan juga membentuk pemerintahan transisi,” ujar Raditya, Senin (22/6/2026).
Raditya menjelaskan, alasan tuntutan itu diusung merupakan hasil kesimpulan dari berbagai persoalan yang dirasakan rakyat dan terfragmentasi dalam berbagai kegagalan serta kejanggalan sistemik yang dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dirangkum dalam “Nawa (9) Nestapa Rezim Prabowo”.
“Dari Nawa Nestapa yang kami susun itu lebih kepada kegagalan-kegagalan yang sifatnya sistemik. Pertama, gagal menjaga ekologi dan gagal secara konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Aksi sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Miftakhur Rohmah, mengungkapkan bahwa selama pemerintahan Prabowo-Gibran menjabat, banyak terjadi represi dan pelemahan demokrasi.
“Rule of law sekarang sudah tidak ada, sekarang adanya rule by law. Aturan dibuat oleh hukum yang dibentuk Prabowo-Gibran. Hukum dibuat hanya untuk kepentingan mereka dan untuk mempertahankan kekuasaan mereka,” pungkasnya.
Berikut tuntutan aksi yang disuarakan oleh Rakyat Surabaya Menggugat:
Nawa Nestapa Rezim Prabowo- Krisis legitimasi dan pelanggaran etika konstitusional.
- Pengabaian prinsip demokrasi deliberatif dan partisipasi publik.
- Pelemahan negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan.
- Militerisasi kekuasaan dan kemunduran supremasi sipil serta kebebasan sipil.
- Konsentrasi kekuasaan aparat keamanan dan Polri superbody.
- Krisis lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup rakyat.
- Memburuknya kondisi sosial-ekonomi rakyat, penguatan kapitalisme oligarkis, dan menurunnya kepercayaan pasar.
- Menguatnya kartel politik dan oligarki kekuasaan.
- Kegagalan perlindungan kelompok rentan dan minoritas.
- Kami menuntut Prabowo-Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan konstitusional atas berbagai kegagalan pemerintahan yang telah menimbulkan kerugian bagi rakyat, melemahkan institusi demokrasi, dan mengancam masa depan Indonesia.
- Kami menuntut pembentukan pemerintahan transisi sesuai dengan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemerintahan transisi tersebut harus menjalankan mandat pemulihan demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan dan minoritas, pemulihan ruang hidup rakyat, serta memastikan terselenggaranya proses politik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Kami juga mendorong seluruh elemen masyarakat sipil dan rakyat Indonesia untuk melakukan perubahan secara fundamental terhadap sistem politik saat ini, mengingat sistem politik saat ini menjadi sumber lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak kompeten dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan hanya berpihak pada kepentingan elite dan oligarki. (rma/kun)



