Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan, yakni PT MNS dan PT TFDI, di Kabupaten Siak, Riau, lantaran kedua perusahaan tersebut terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi di Jakarta, Senin.
Pung menjelaskan penghentian sementara yang dilakukan pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01.
Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi dengan pihak manajemen, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri serta PT TFDI yang merupakan investor asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, merinci bahwa masing-masing perusahaan membangun fasilitas di ruang laut seluas 3.000 meter persegi.
Baca juga: KKP dorong investasi swasta untuk perkuat ekonomi biru
Baca juga: KKP tegaskan sertifikasi mutu hasil perikanan gratis tanpa pungutan
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut," kata Sumono.
Lebih lanjut, Sumono memaparkan bahwa petugas di lapangan telah memasang papan segel di sejumlah titik.
Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan.
Sedangkan di area PT TFDI, penyegelan dilakukan pada empat titik lokasi yang merupakan terminal khusus (tersus) milik perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Sumono menyebut kedua perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KKP menyatakan akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan demi mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, legal dan berkelanjutan.
Baca juga: KKP: Hibah TFCCA untuk penguatan ekosistem dan ekonomi rakyat
Baca juga: KKP operasikan lab uji radioaktif untuk dukung ekspor perikanan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi di Jakarta, Senin.
Pung menjelaskan penghentian sementara yang dilakukan pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01.
Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi dengan pihak manajemen, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri serta PT TFDI yang merupakan investor asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, merinci bahwa masing-masing perusahaan membangun fasilitas di ruang laut seluas 3.000 meter persegi.
Baca juga: KKP dorong investasi swasta untuk perkuat ekonomi biru
Baca juga: KKP tegaskan sertifikasi mutu hasil perikanan gratis tanpa pungutan
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut," kata Sumono.
Lebih lanjut, Sumono memaparkan bahwa petugas di lapangan telah memasang papan segel di sejumlah titik.
Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan.
Sedangkan di area PT TFDI, penyegelan dilakukan pada empat titik lokasi yang merupakan terminal khusus (tersus) milik perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Sumono menyebut kedua perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KKP menyatakan akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan demi mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, legal dan berkelanjutan.
Baca juga: KKP: Hibah TFCCA untuk penguatan ekosistem dan ekonomi rakyat
Baca juga: KKP operasikan lab uji radioaktif untuk dukung ekspor perikanan





